fh.uim.ac.id : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) adalah bagian tidak terpisahkan dari Perguruan Tinggi disamping pendidikan/ pengajaran. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, hari ini LP2M Universitas Islam Madura menyelenggarakan acara “Sosialisasi Hibah Internal Penelitian dan PKM Tahun Anggaran 2021” (Selasa, 29/06/2021).
Hadir dalam acara sosialiasi tersebut adalah Perwakilan dosen masing-masing Prodi di lingkungan UIM termasuk Ach. Khoiri, Mohammad Nurul Huda sebagai perwakilan Dosen dari Fakultas Hukum, acara dimulai pukul 10.15 WIB dengan acara langsung sosialisasi dari pihak LP2M UIM, Dari pemaparan tersebut diketahui bahwa ada beberapa perbedaan hibah internal tahun 2021 dan tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan tersebut berkenaan dengan ketentuan publikasi dan templet. “Jika penelitian dosen dilakukan dengan dana dari hibah internal maka luaran wajib harus diterbitkan pada jurnal dengan indeks minimal SINTA 6, namun dosen dapat melakukan publikasi pada jurnal di atas SINTA 6 apabila menggunakan dana mandiri” ungkap Bu Arin.
Setelah pemaparan Program Hibah Internal Penelitian dan PKM tahun 2021, acara dilanjutkan dengan masukan dan pertanyaan dari peserta
Mengusulkan dan memberikan masukan kepada pihak LP2M UIM, diataranya:
Dekan Fakuktas Hukum UIM Drs. Abdul Munib, M.H, yang diusulkan salah satunya jadikan Dana Hibah Panelitian dan Pengabdian betul dilaksanakan sebagaiman mestinya agar tidak menjadi Ghibah. Selain itu format penelitian punya LP2M UIM tidak sama dengan Kopertais, Abah panggilan akrabnya Dekan Fakuktas Hukum itu menyarankan bagaimana formatnya disesuaikan bagaimana yang sekiranya memasukan dua lembaga (Kopertais & LLDIKTI).
Selanjutnya Ketua Program Studi Ilmu Hukum (Hanafi, S.H., M.H) juga mengusulkan kepada pihak LP2M, pertama usulannya sangat mengharap Dana Hibah itu betul-betul seportif atau profesional dengan tanpa memandang Struktural Akademik, yang terpenting memenuhi syarat.
Selain itu saya berharap para dosen senior di Fakultas Agama Islam yang berstatus Kiai dan /atau Tokoh yang mempuyai kegiatan berintraksi dengan masyarakat seperti menjadi penceramah, dan lain-lain juga bisa dijadikan Pengabdian, ungkap Hanafi.
Selain Dekan dan Ka.Prodi Hukum diatas banyak dari Prodi lain yang juga mengusulkan termasuk dari Prodi MIPA, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Prodi atau Fakultas lainnya. Setelah pemaparan Roadmap penelitian tersebut, acara Sosialisasi Hibah Internal Penelitian dan PKM ini ditutup sekitar pukul 11.00 WIB dengan pembacaan Doa oleh Drs. Abdul Munib, M.H.