fh.uim.ac.id, Pamekasan | Mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Islam Madura ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin (8/3).
Sering kita mendengar istilah magang dalam dunia kerja. Magang merupakan bagian dari praktek dan/atau pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiwa tingkat akhir sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan proses pendidikan sajana. Mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan magang, namun beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (FH-UIM) ditempatkan di kantor Advokat Zaini, S.H., M.H. & Rekan agar bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Zaini, sebagai Advokat sekaligus dosen pembimbing lapangan mengatakan bahwa semua mahasiswa yang ada sering saya bawa ke acara persidangan, agar materi yang dapat selama perkuliahan dapat dipraktekan.
Muhammad Faiq, salah satu mahasiswa FH-UIM yang sedang menjalani magang turut menceritakan alasan mengapa ia lebih memilih magang di kantor Advokat Zaini & Rekan dari pada tempat lainnya, alasannya karena Zaini & Rekan orangnya ramah, santai, loyalis dan mengayomi pada mahasiswa, kedua saya dan teman-teman sering di ajak untuk mengikuti acara persidangan baik di Pamekasan maupun di Sumenep.
Sejauh ini, persidangan yang di ikuti oleh 4 mahasiswa magang FH-UIM tersebut adalah Kasus illegal logging dan perceraian. Selain datang ke pengadilan mereka juga meminta praktek yang berhubungan dengan minat mereka. Misalnya Muhammad Faiq yang mengambil fokus Hukum Pemerintahan Daerah, ia meminta agar bisa memahami tentang hal tersebut.
Biasanya magang dilakukan selama satu bulan. Sejauh ini, para mahasiswa yang telah melangsungkan magangnya mengaku banyak mendapat ilmu-ilmu baru yang tidak mereka dapat di bangku kuliah. Selain itu, mereka juga mendapat teman/bapak baru dari pengadilan, serta menambah pengalaman yang tentu berguna untuk kedepannya saat mereka memasuki dunia kerja sesungguhnya.
“Banyak temuan baru yang saya peroleh saat magang, mulai dari ilmu, teman, dan yang paling penting adalah pengalaman beracara di Pengadilan,” imbuh Faisol Akbar.