Skip to content
FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM

Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan

  • Home
  • PROFIL
    • Sejarah FH UIM
    • Visi Misi
    • Dosen dan Staff
    • Struktur Organisasi
    • Renstra FH UIM
    • Fasilitas
  • PRODI
    • S1 Ilmu Hukum
      • IJIN OPERASIONAL
      • KALENDER AKADEMIK
      • JADWAL PERKULIAHAN
      • AKREDITASI
  • PENELITIAN DAN PENGABDIAN
    • Profil
    • Fokus Penelitian dan Pengabdian
    • PKM
    • Publikasi
    • Galeri
  • KEMAHASISWAAN
    • Organisasi Kemahasiswaan
    • Profesi Mahasiswa
    • Informasi
    • Alumni
  • LAYANAN
    • Informasi Selama Covid-19
    • Komitmen Layanan
    • Prosedur Layanan Akademik dan Keuangan
    • Pedoman Pendidikan
    • MBKM
      • Pertukaran Pelajar
      • Program Magang
    • JAMINAN MUTU
      • Gugus Mutu FH UIM
      • Dokumen
      • Audit Internal dan Ekternal
  • KONTAK
    • facebook
    • instagram
    • telp/wa
  • Toggle search form

DARI ASAP KE RUANG SIDANG: MENGURAI BENANG KUSUT PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA

Posted on 1 Oktober 202622 Oktober 2026 By Admin FH Tak ada komentar pada DARI ASAP KE RUANG SIDANG: MENGURAI BENANG KUSUT PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA

Setiap musim kemarau, kita seperti menonton film yang sama diputar ulang. Titik api muncul, langit Sumatra dan Kalimantan memerah, sekolah diliburkan, dan bandara menutup landasan. Setelah itu aparat menyegel lahan, pejabat berjanji menindak tegas, dan beberapa bulan kemudian perhatian publik berpindah ke isu lain. Pertanyaan yang jarang dijawab: apa yang sebenarnya terjadi pada perkara-perkara itu setelah asapnya hilang?

Angka yang Bercerita
Tahun 2026 memberi gambaran yang cukup jelas. Data Kementerian Kehutanan mencatat karhutla hingga Agustus 2026 melampaui 202.000 hektare, tersebar di 340 kabupaten di 36 provinsi. Di sisi penindakan, Polri menangani 341 laporan polisi dan menetapkan 286 tersangka.
Angka yang lebih menarik ada di rinciannya. Perkara perorangan mencakup 245 laporan polisi dengan areal terbakar sekitar 5.181 hektare. Perkara yang terkait korporasi mencakup 96 laporan polisi dengan areal sekitar 25.384 hektare. Jadi luas lahan di perkara korporasi sekitar lima kali lipat, sementara jumlah tersangka korporasinya baru empat per 30 September 2026. Beberapa pekan sebelumnya, Mongabay melaporkan bahwa dari ratusan tersangka itu belum ada satu pun korporasi. Di Riau, 40 orang telah menjadi tersangka, sementara belum ada perusahaan yang ditetapkan hingga akhir Agustus 2026.
Pola ini membentuk piramida terbalik: yang paling banyak dijerat adalah pelaku di lapisan bawah, sedangkan pemilik konsesi dengan areal terbakar jauh lebih luas baru mulai tersentuh.

Peta Aturan: Lengkap di Atas Kertas
Dari sisi norma, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tinggi. UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU P3H menambah lapisan sanksinya. Korporasi dapat dikenai pidana, sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin, serta gugatan perdata.
Yang paling sering dibicarakan adalah Pasal 88 UU PPLH tentang tanggung jawab mutlak (strict liability). Penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan, cukup menunjukkan bahwa kegiatan tergugat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Prinsip ini pernah dipakai dalam putusan PN Jakarta Selatan tahun 2017, ketika sebuah perusahaan sawit di Sumatra Selatan dihukum membayar sekitar Rp466,5 miliar. Putusan itu waktu itu dipandang sebagai inovasi dan keberanian hakim.
Jadi masalahnya tampaknya bukan kekosongan hukum. Benang kusutnya ada di tempat lain.

Benang Kusut Pertama: Membuktikan Siapa yang Bertanggung Jawab
Di lapangan, api jarang meninggalkan tanda tangan. Perusahaan hampir selalu bisa mengatakan bahwa api berasal dari luar konsesi, atau bahwa lahan itu dikuasai atau digarap masyarakat. Kasus 2015 di Riau menjadi pengingat: proses hukum berhenti dengan alasan antara lain lahan dikuasai masyarakat dan perusahaan telah berupaya memadamkan api.
Penyidik juga membutuhkan bukti ilmiah, mulai dari citra satelit, data titik panas, hingga keterangan ahli kebakaran dan tanah gambut. Kepolisian sendiri menyatakan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah. Pendekatan ini sudah semestinya, tetapi menuntut kapasitas yang besar dan waktu yang panjang, sementara bukti di lahan terbuka cepat rusak.

Benang Kusut Kedua: Strict Liability Bukan Jalan Pintas
Tanggung jawab mutlak sering dipahami sebagai “perusahaan otomatis kalah”. Pandangan ini keliru. Seorang guru besar IPB mengingatkan bahwa strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt, dan bahwa penerapannya dalam perkara karhutla sangat bergantung pada kualitas pembuktian. Contohnya Putusan MA No. 2145 K/Pdt/2018, yang menyatakan tergugat bertanggung jawab mutlak atas kebakaran sekitar 591 hektare di Jambi, tetapi kemudian dibatalkan dalam peninjauan kembali.
Dari sini kita belajar bahwa pembuktian causal link antara kegiatan usaha, kebakaran, dan kerugian tetap tidak bisa dilewati. Perlu juga dicatat bahwa rumusan Pasal 88 mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, sehingga penegak hukum dan akademisi perlu membaca ulang cakupan “ancaman serius” dan konsekuensinya bagi beban pembuktian.

Benang Kusut Ketiga: Putusan yang Sulit Dieksekusi
Memenangkan gugatan belum berarti hutan pulih. Ada catatan lama namun tetap relevan: gugatan KLHK banyak dimenangkan, tetapi proses pidananya minim, dan dalam perkara lain KLHK kesulitan melacak hasil eksekusi putusan. Greenpeace Indonesia menyoroti hal yang sama dengan rumusan lain: keberhasilan penegakan hukum diukur dari apakah denda korporasi dieksekusi, area terbakar pulih, dan ada efek jera yang menghentikan kebakaran berulang di konsesi, bukan dari jumlah tersangka perorangan.

Benang Kusut Keempat: Hukum yang Berhadapan dengan Realitas Sosial
Tidak semua pembakar adalah korporasi besar. Banyak peladang kecil membuka lahan dengan api karena murah dan cepat. UU PPLH mengakui ruang bagi kearifan lokal dalam batas tertentu, dan kerap menimbulkan perdebatan soal batas antara tradisi dan pelanggaran. Menjerat petani kecil secara masif sementara pemilik modal besar luput dari jerat akan melahirkan rasa ketidakadilan dan melemahkan legitimasi hukum itu sendiri. Dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk menghemat biaya operasional pembukaan lahan menunjukkan bahwa motif ekonomi ada di balik pola ini, dan motif ekonomi hanya bisa dijawab dengan sanksi yang membuat membakar tidak lagi menguntungkan.

Merajut Kembali: Beberapa Arah Pembenahan
Pertama, penegakan hukum perlu ditempatkan sebagai sistem berlapis yang bekerja bersamaan. Sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana korporasi sebaiknya berjalan paralel, bukan saling menggantikan.
Kedua, pertanggungjawaban korporasi perlu diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan ketentuan pidana korporasi dalam KUHP baru dan pelacakan pengendali sebenarnya di balik perusahaan (beneficial owner), bukan hanya badan hukum di permukaan.
Ketiga, eksekusi putusan harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan urusan administratif setelahnya. Standar pelaksanaan putusan dan pemulihan lahan yang terukur perlu dipublikasikan.
Keempat, transparansi data. Publik berhak tahu perusahaan mana yang sedang diperiksa, apa perkembangannya, dan mengapa sebuah perkara dihentikan.
Kelima, pencegahan di tingkat tapak: pengawasan sarana pemadaman di konsesi, pengelolaan gambut, dan pendampingan petani kecil agar punya alternatif membuka lahan tanpa api.

Ruang sidang seharusnya menjadi ujung dari rantai panjang yang dimulai dari asap. Selama yang sampai ke sana hanya sebagian pelaku, dan putusannya sulit dieksekusi, asap akan terus kembali setiap kemarau. Mengurai benang kusut ini membutuhkan keberanian menegakkan aturan yang sudah ada secara konsisten, lebih dari sekadar membuat aturan baru. Bagi mahasiswa dan akademisi hukum, karhutla menjadi pengingat bahwa hukum yang baik diukur dari dampaknya bagi udara yang kita hirup.

Bagikan ini:

  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Uncategorized

Navigasi pos

Previous Post: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM MADURA GELAR PEMBEKALAN MAGANG MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2025/2026 GANJIL

More Related Articles

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM MADURA GELAR PEMBEKALAN MAGANG MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2025/2026 GANJIL Uncategorized
Jadwal Mantap, Perkuliahan Mantap Uncategorized
Gencarkan UIM Ahmad Nawardi Gandeng Fakultas Hukum Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Uncategorized
Kunjungan Dosen Pembimbing Magang FH UIM di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan Uncategorized
FH-UIM Usulkan Pelaksanaan Penelitian dan PKM Internal secara Profesional Uncategorized
Akademik Uncategorized

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Search

Pos-pos Terbaru

  • DARI ASAP KE RUANG SIDANG: MENGURAI BENANG KUSUT PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA 1 Oktober 2026
  • FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM MADURA GELAR PEMBEKALAN MAGANG MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2025/2026 GANJIL 4 Oktober 2025

Archives

  • Oktober 2026
  • Oktober 2025
  • November 2022
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Maret 2017
  • Februari 2017

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Okt    

Fakultas Hukum UIM

Alamat: jl. PP. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan

Fax: (0324) 321783

Email: [email protected]

Web: www.fh.uim.ac.id

Moto

siapa yang berjuang dengan sungguh sungguh maka ia akan sukses, tetap semangat dan jangan pernah menyerah

Copyright © 2026 FAKULTAS HUKUM.

Powered by PressBook Blog WordPress theme

%d