fh.uim.ac.id–Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menakar Batas Hukum Corporal Punishment: Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum di Indonesia”. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, di Aula Sirojuddin Lantai III Kampus Universitas Islam Madura, Jl. PP Mifathul Ulum Bettet, Pamekasan.
Seminar ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum UIM dan menghadirkan Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membahas isu yang terus diperdebatkan di masyarakat, yakni sejauh mana tindakan fisik yang dimaksudkan untuk mendisiplinkan anak masih dapat dibenarkan secara hukum.
Rektor UIM, Dr. H. Ahmad, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan kepastian hukum. “Pendidikan dan pendisiplinan anak harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta memperhatikan hak anak untuk memperoleh perlindungan,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum UIM, Drs. Abdul Munib, M.H., menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang akademik untuk memahami batas antara pendisiplinan dan kekerasan fisik. “Kami berharap mahasiswa mampu menganalisis persoalan hukum secara kritis dan memberikan kontribusi bagi perlindungan anak,” tuturnya.
Sementara Ketua Program Studi Fakultas Hukum sekaligus Ketua Panitia, Mohammad Nurul Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan praktisi mengenai penanganan kasus hukuman fisik terhadap anak.
Pemaparan Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H., membahas konsep corporal punishment, perlindungan anak, penegakan hukum, serta gagasan formulasi aturan yang lebih adil. Ia menjelaskan bahwa hukuman fisik, seperti mencubit, memukul, menjewer, dan menampar, perlu dikaji berdasarkan tujuan, intensitas, frekuensi, serta dampaknya terhadap anak.
Pendekatan ini menempatkan penilaian pada konteks tiap perbuatan, tidak sekadar pada ada atau tidaknya kontak fisik. Dengan begitu, penegak hukum dan pendidik memiliki ukuran yang lebih jelas dalam membedakan tindakan pendisiplinan dari kekerasan terhadap anak.
Isu yang Terus Berulang
Corporal punishment, atau hukuman fisik, adalah tindakan menghukum anak dengan menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan fisik. Praktik ini kerap dianggap bagian dari pendidikan karakter, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Di sisi lain, perkembangan hukum nasional dan internasional memandangnya sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Kasus pendidik atau orang tua yang dilaporkan karena tindakan fisik terhadap anak berulang kali muncul di ruang publik. Setiap kali muncul, masyarakat terbelah. Sebagian menilai laporan pidana terhadap guru berlebihan, sebagian lain menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi dengan alasan mendidik. Perbedaan pandangan inilah yang melatarbelakangi seminar tersebut.
Kerangka Hukum yang Dikaji
Seminar mengkaji persoalan ini dari sejumlah instrumen hukum. Di tingkat internasional terdapat Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak serta mengatur ancaman pidananya. Di lingkungan pendidikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Pembahasan juga menyinggung KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Antara Hak Mendidik dan Perlindungan Anak
Salah satu persoalan penting adalah posisi pendidik. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberi kewenangan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan, sepanjang sesuai norma agama, kode etik, dan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini sering disalahpahami sebagai pembolehan hukuman fisik, padahal sanksi harus bersifat mendidik dan tidak boleh berubah menjadi kekerasan.
Di sinilah letak “batas” yang menjadi inti tema seminar. Menakar batas berarti menarik garis yang tegas antara disiplin yang mendidik dan kekerasan yang melanggar hukum, sehingga penilaian atas tujuan, bentuk tindakan, dan dampak terhadap anak menjadi penentu arah penanganan perkara.
Penegakan Hukum yang Berimbang
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak menuntut keseimbangan: korban harus terlindungi dan pelanggaran harus ditindak, tetapi proses hukum juga perlu proporsional. Dalam kasus yang melibatkan pendidik atau orang tua, pendekatan restoratif, mediasi, dan pembinaan sering dipandang relevan sepanjang kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama. Untuk kekerasan yang berat atau berulang, jalur pidana tetap tidak bisa dikesampingkan.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) menjadi benang merah pembahasan, dengan menempatkan keselamatan, tumbuh kembang, dan martabat anak di atas kebiasaan pengasuhan yang telah lama berlaku.